Yogyakarta(09/10/2017) Masih menjadi pertanyaan sebagian pengelola satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB) siapa yang tanda tangan pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C). Prinsipnya pengesahan atau legalisir fotokopi ijazah dilakukan oleh pihak yang berwenang menerbitkan ijazah.
5 Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir dan Transkrip Akademik (dilegalisir); 6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 7. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum (bermaterai Rp 10.000); 8. Surat Keterangan Sehat dari Unit Layanan Kesehatan Milik Pemerintah; 9. Surat Keterangan Bebas NARKOBA dari Instansi yang berwenang; 10.
dfKg. t6ov1b7xog.pages.dev/362t6ov1b7xog.pages.dev/13t6ov1b7xog.pages.dev/7t6ov1b7xog.pages.dev/390t6ov1b7xog.pages.dev/345t6ov1b7xog.pages.dev/123t6ov1b7xog.pages.dev/17t6ov1b7xog.pages.dev/274t6ov1b7xog.pages.dev/364
contoh fotocopy raport yang dilegalisir